Hukum perdata adalah hukum atau system
hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang dan badan hukum sebagai
perluasan dari konsep subjek hukum yang satu dengan yang lainnya baik dalam
hubungan keluarga maupun masyarakat.
Jenis hukum perdata yang berlaku di Indonesia
terbagi 2 yakni hukum perdata tertulis (berasal dari hukum perdata eropa) dan
hukum perdata tertulis (berasal dari hukum adat).
Dalam lingkungan hukum perdata
kebijakan “pluralisme” diberlakukan bagi masyarakat kita. Kebijakan pluralisme
menyiaratkan adanya kebebesan setiap orang untuk mengekspresikan dirinya dalam
memilih hukum eropa atau barat. Dengan berlakunya kebijakan pluralisme sepintas
mencerminakan adanya kebebasan bagi setiap orang namun di pihak lain tampak
bahwa pluralisme terjadi akibat penjajahan, yang menyiaratkan adanya
perngistimewaan bagi golongan Eropa dan Timur asing serta diskriminasi bagi
bumiputera yang terjajah.
Hukum perdata tertulis diberlakukan
berdasarkan golongan antara lain golongan Eropa, golongan Timur asing (Tiongkok
dan sekitarnya) serta golongan Bumiputera.
Golongan Bumiputera diberikan
kesempatan untuk memilih antara hukum Eropa dan Hukum adat. Jika memilih hukum
Eropa maka dikenal istilah ‘menundukan diri’, baik dengan cara terang-terangan
maupun secara diam-diam. Jika dilakukan secara terang-terangan maka bumiputera
tersebut melakukan tindakan hukum di depan lembaga resmi (pengadilan atau notaris)
akan tetapi jika secara diam-diam maka tidak perlu melakukan tindakan tersebut
cukup dengan kesepakatan antarpihak yang melakukan hubungan hukum.
*referensi
: Sistem Hukum Indonesia oleh Ilham Bisri, S.H., M.Pd.