Jumat, 28 Oktober 2016

Random Journal's #3 Teori terbentuknya Negara dan Tipe-tipe Negara

Judul buku: Ilmu Negara
Penulis : Dr. Ni’matul Huda S.H M.Hum
Tahun Terbit: 2014

Di dalam ilmu Negara membahas teori asal mula Negara dimana pandangan pemikiran teori tersebut terbagi menjadi 2 yaitu,pandangan pemikir barat dan pandangan pemikir islam dimana teori-teori tentang asal-usul Negara dapat dimasukkan kedalam dua golongan besar,yakni teori-teori spekulatif,teori-teori historis,atau evolusionis. (hlm 37)
            Di dalam teori perjanjian masyarakat Hobbes berpendapat bahwa prjanjian itu hanya satu yakni pactum subjectionis atau perjanjian pemerintahan dimana segenap individu berjanji menyerahkan semua hak-hak dan kodrat yang dimiliki kepada seorang atau sekelompok orang yang di tunjuk untuk mengatur kehidupan mereka.(hlm 41)
            Jean Jacques Rousseau memahami bahwa kedaulatan rakyat mengimplikasikan dua anggapan. Pertama, penolakan terhadap wewenang di atas rakyat tidak dari rakyat. Kedua, tuntutan,agar segala kekuasaan yang ada mesti identik dengan kehendak rakyat. Jadi, Negara tidak berhak meletakkan kewajiban atas pembatasan apa pun terhadap rakyat. (43) selain teori perjanjian rakyat masih banyak lagi teori-teori asal mula negara seperti teori ketuhanan,teori kekuatan,teori patriarchal,terori organis dan lain sebagainya.
            Di dalam ilmu Negara ada beberapa tipe-tipe Negara yakni tipe Negara Timur Purba dimana ahli barat berpendapat bahwa Negara timur purba itu bersifat tirani atau despotie alasanya karena di Negara timur purba kuno diperintah oleh raja-raja yang bersifat sewenang-wenang. (83) seperti yang kita ketahui Negara Yunani kuno berbeda dengan Negara Timur purba kuno. Tipe Negara Yunani kuno menganggap negaranya sebagai Negara kota,Negara Yunani itu sendiri dikelilingi oleh tembok untuk benteng pertahanan serangan dari luar. Di Yunani purba warganya terbagi atas 3 golongan yakni golongan budak,pendatang,dan penduduk asli. Di Yunani itu sendiri tida menganggap golongan budak sebagai subjek hukum karena tidak memiliki hak hukum,golongan pendapat tidak boleh ikut campur dalam urusan kenegaraan kecuali penduduk asli, penduduk asli berhak ikut campur dengan pemerintahan. (84) Selain 2 tipe Negara tersebut masih ada 2 tipe Negara yakni tipe Negara Romawi kuno dan Abad pertengahan.

            

Tidak ada komentar: