Judul buku: Ilmu Negara
Penulis : Dr. Ni’matul Huda S.H M.Hum
Tahun Terbit: 2014
Di dalam ilmu Negara membahas teori asal mula Negara dimana pandangan
pemikiran teori tersebut terbagi menjadi 2 yaitu,pandangan pemikir barat dan
pandangan pemikir islam dimana teori-teori tentang asal-usul Negara dapat
dimasukkan kedalam dua golongan besar,yakni teori-teori spekulatif,teori-teori
historis,atau evolusionis. (hlm 37)
Di dalam teori
perjanjian masyarakat Hobbes berpendapat bahwa prjanjian itu hanya satu yakni
pactum subjectionis atau perjanjian pemerintahan dimana segenap individu
berjanji menyerahkan semua hak-hak dan kodrat yang dimiliki kepada seorang atau
sekelompok orang yang di tunjuk untuk mengatur kehidupan mereka.(hlm 41)
Jean Jacques
Rousseau memahami bahwa kedaulatan rakyat mengimplikasikan dua anggapan. Pertama,
penolakan terhadap wewenang di atas rakyat tidak dari rakyat. Kedua,
tuntutan,agar segala kekuasaan yang ada mesti identik dengan kehendak rakyat.
Jadi, Negara tidak berhak meletakkan kewajiban atas pembatasan apa pun terhadap
rakyat. (43) selain teori perjanjian rakyat masih banyak lagi teori-teori asal
mula negara seperti teori ketuhanan,teori kekuatan,teori patriarchal,terori
organis dan lain sebagainya.
Di dalam ilmu Negara
ada beberapa tipe-tipe Negara yakni tipe Negara Timur Purba dimana ahli barat
berpendapat bahwa Negara timur purba itu bersifat tirani atau despotie alasanya
karena di Negara timur purba kuno diperintah oleh raja-raja yang bersifat
sewenang-wenang. (83) seperti yang kita ketahui Negara Yunani kuno berbeda
dengan Negara Timur purba kuno. Tipe Negara Yunani kuno menganggap negaranya
sebagai Negara kota,Negara Yunani itu sendiri dikelilingi oleh tembok untuk
benteng pertahanan serangan dari luar. Di Yunani purba warganya terbagi atas 3
golongan yakni golongan budak,pendatang,dan penduduk asli. Di Yunani itu
sendiri tida menganggap golongan budak sebagai subjek hukum karena tidak
memiliki hak hukum,golongan pendapat tidak boleh ikut campur dalam urusan
kenegaraan kecuali penduduk asli, penduduk asli berhak ikut campur dengan
pemerintahan. (84) Selain 2 tipe Negara tersebut masih ada 2 tipe Negara yakni
tipe Negara Romawi kuno dan Abad pertengahan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar