Senin, 29 Januari 2018

*Hukum Perdata Tertulis dan Tidak Tertulis

            Hukum perdata adalah hukum atau system hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban orang dan badan hukum sebagai perluasan dari konsep subjek hukum yang satu dengan yang lainnya baik dalam hubungan keluarga maupun masyarakat.
            Jenis hukum perdata yang berlaku di Indonesia terbagi 2 yakni hukum perdata tertulis (berasal dari hukum perdata eropa) dan hukum perdata tertulis (berasal dari hukum adat).
            Dalam lingkungan hukum perdata kebijakan “pluralisme” diberlakukan bagi masyarakat kita. Kebijakan pluralisme menyiaratkan adanya kebebesan setiap orang untuk mengekspresikan dirinya dalam memilih hukum eropa atau barat. Dengan berlakunya kebijakan pluralisme sepintas mencerminakan adanya kebebasan bagi setiap orang namun di pihak lain tampak bahwa pluralisme terjadi akibat penjajahan, yang menyiaratkan adanya perngistimewaan bagi golongan Eropa dan Timur asing serta diskriminasi bagi bumiputera yang terjajah.
            Hukum perdata tertulis diberlakukan berdasarkan golongan antara lain golongan Eropa, golongan Timur asing (Tiongkok dan sekitarnya) serta golongan Bumiputera.
            Golongan Bumiputera diberikan kesempatan untuk memilih antara hukum Eropa dan Hukum adat. Jika memilih hukum Eropa maka dikenal istilah ‘menundukan diri’, baik dengan cara terang-terangan maupun secara diam-diam. Jika dilakukan secara terang-terangan maka bumiputera tersebut melakukan tindakan hukum di depan lembaga resmi (pengadilan atau notaris) akan tetapi jika secara diam-diam maka tidak perlu melakukan tindakan tersebut cukup dengan kesepakatan antarpihak yang melakukan hubungan hukum.


*referensi : Sistem Hukum Indonesia oleh Ilham Bisri, S.H., M.Pd.